hierarki peraturan tertinggi dan terendah perundang-undangan di Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2011​

hierarki peraturan tertinggi dan terendah perundang-undangan di Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2011​

Jawaban:

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)

c. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)

d. Peraturan Pemerintah ( PP) Peraturan Presiden ( Perpres)

e. Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota

Penjelasan:

semoga membantu